sampai saat ini di ketahui bahwa sumber modal dari perusahaan yaitu dari modal sendiri dan modal pinjaman. namun sudah taukah kalian yang mana saja yang tergolong modal sendiri dan modal pinjaman. nah, kali ini kita akan membahas Sumber Modal Dari Koperasi. pendirian suatu koperasi bertujuan untuk meningkatkan usaha dan mensejahterakan anggotanya. sehingga kegiatan usaha yang koperasi jalankan harus berkaitan dengan tujuan pendirian koperasi tersebut.
sama halnya deng pendirian perseroan terbatas atau PT, koperasi juga dalam pendiriannya membutuhkan modal awal sebagai syarat dari pendirian dari suatu koperasi ini dijabarkan dalam peraturan menteri koperasi dan UMKM nomor 9 tahun 2018 menyebutkan bahwa modal koperasi berasal dari diri sendiri dan modala pinjaman, beikut ulasannya
Sumber Modal Dari Koperasi
seperti yang dikatakan diawal tadi bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota koperasi itu sendiri dan digunakan untuk menanggung risiko. sedangkan
Modal pinjaman dapat disebut juga dengan modal asing karena berasal dari pihak luar dan harus dibayarkan kembali karena merupakan utang.
nah untuk lebih jelasnya silakan simak penjelasan berikut ini;
1. Modal Sendiri
Modal ini diperoleh dari
- Simpanan Pokok, merupakan sejumlah harga yang sama yang wajib dibayarkan setiap anggota dari ketika akan mendaftar menjadi anggota koperasi. Simpanan ini merupakan syarat dari calon anggota koperasi untuk mendapatkan pelayanan dari koperasi.
- Simpanan Wajib, merupakan jumlah simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada waktu tertentu dengan jumlah besaran dan tata cara pembayaran yang diatur dalam anggaran dasar koperasi.
- Dana Cadangan, berasal dari sisa hasil usaha yang disimpan untuk menambah jumlah kas koperasi yang dimaksudkan untuk menutup kerugian atau bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada koperasi.
Dana ini terhitung sebagai harta kekayaan koperasi sehingga apabila ada anggota yang memutuskan untuk meninggalkan koperasi, maka dan ini tidak dapat dibagikan. - Hibah, adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah. pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihk-pihak lain, yang bersifat hibah atau sumbangan dan tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Modal ini bersifatsementara pada koperasi. modal ini diperoleh dari pihak luar dan diperhitungkan sebagai hutang karena harus dibayarkan kembali sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Modal pinjaman itu dapat berasal dari;
- Anggota, merupakan sejumlah uang yang diterima oleh koperasi berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan anggota bersangkutan
- Koperasi Lain dan/atau Anggotanya, pinjaman ini dilakukan berdasarkan kesepakatan diantara para pihak. kesepakatan ini dapat memuat ketentuan terkait jumlah, masa pinjaman, dan tata cara pembayaran.
- Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan sjumlah uang yang diterima koperasi, bersumber dari bank, sebagai pinjaman kredit.
- Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya, Surat Utang Koperasi (SUK) diperuntukkan untuk koperasi dengan bentuk usaha simpan pinjam (KSP), SUK merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi dari penerbit sertifikat SUK.
demikianlah penjelasan darimana saja sumber dana dari koporasi