Perbedaan Bank dan Fintech Lending

Perbedaan Bank dan Fintech Lending

hello semua, sudah tahukan kalian semua perbedaan bank dan fintech lending? jika kalian belum tau yuk kumpul disini kita bahas bersama mengenai hal tersebut. saat ini masyarakat punya banyak pilihan dalam mengakses pembiayaan atau tambahan dana. misalnya, pinjaman diajukan di bank atau fintech lending. namun, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan mengerti apa saja perbedaan dalam melakukan pinjaman dana di bank dan fintech lending.

seperti yang kita ketahui bersama bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjam uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal dengan banknote, sedangkan fintech lending adalah sebuah layanan yang memberikan pinjaman bagi kamu yang memerlukan modal dan memfasilitasi kamu untuk mengembangkan bisnis dari pendanaan modal ini.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan melalui akun resminya di Instagram menjelaskan ada 6 perbedaan dari keduanya, berikut perbedaannya gays.

Perbedaan Bank dan Fintech Lending

1. Kegiatan Usaha

  • Bank : menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman untuk koperasi, UMKM, konsumen, ritel, menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk invesrasi.
  • Fintech : Penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dana penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.

2. Sumber Dana Pinjaman

  • Bank : Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan penerbitan surat utang.
  • Fintech : Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.

3. Pemberi Pinjaman

  • Bank : Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri.
  • Fintech : Orang atau badan hukum dana (bukan perusahaan fintech lending)

4. Risiko Penyaluran Pinjaman

  • Bank : Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman, bank sendiri yang akan bertanggung jawab.
  • Fintech : Risiko ditanggung penyaluran oleh pemberi pinjaman, bukan oleh finteck.

5. Kewenangan Pemberian Restrukturasi

  • Bank : Seluruhnya ditanggung bank, dan apa bila hal ini terjadi biasanya pihak bank akan menempuh suatu upaya seperti penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, Pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
  • Fintech : Pemberian pinjaman atau sebagai pemilik dana. Perusahaan fintech hanya memberikan restrukturasasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman.

6. Pengawasan

  • Bank : Pengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyarakat.
  • Fintech : Pengawasan terhadap penyelengaraan fintech sebagai perantara atau platform dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Nah, itulah 6 perbedaan antara pinjaman bank dan fintech yang di sampaikan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. oleh karena itu masyarakat yang kiranya ingin mengajukan pinjaman di kedua penyedia jasa keuangan tersebut diharapkan untuk dapat memperhatikan dan mempelajari sebelumnya.

Author: ryan