Di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam undang-undang perbankan. Jenis-Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia memiliki kegiatan pokok sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dananya. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi dan kepemilikannya, dari segi fungsi, perbedaannya terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta di jangkau wilayah operasional. sementara dari segi kepemilikan perusahaan, perbedaannya dapat dilihat dari segi kepemilikan sahamnya.
Perbedaan lainnya adalah dari segi nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu. jenis bank juga dapat dibedakan dari cara menentukan harga jual dan harga beli atau cara mencari keuntungan.
Jenis-Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia Ditinjau Dari Berbagai Segi
1. Di liat Dari Segi Fungsinya
Di liat dari segi Fungsinya, bank terbagi menjadi 2 jenis yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
- Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Di lihat Dari Segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah sebagai berikut;
- Bank Milik Pemerintah merupakan bank yang akta pendirian maupun modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
- Bank Milik Swasta Nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki swasta nasional. Hal ini dapat di liat dari akta pendiriannya. Bank ini didirikan oleh pihak swasta sepenuhnya, pembagian keuntungannya pun untuk swasta pula.
- Bank Milik Koperasi merupakan bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
- Bank Milik Asing merupakan bank yang kepemilikannya 100 persen oleh pihak asing (luar negeri) di luar Indonesia. bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
- Bank Milik Campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak, yaitu dalam negeri dan luar negeri. saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
3. Di liat dari Segi Status
Jenis bank yang ke tiga adalah di liat dari segi status bank tersebut. ada dua jenis bank dilihat dari segi statusnya yaitu;
- Bank Devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
- Bank Nondevisa merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
4. Di liat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank ini terbagi atas dua, yaitu;
- Bank Berdasrkan Prinsip Konvensional (Barat)
- Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
demikian jenis-jenis bank yang ada di Indonesia di liat dari 4 segi yang berbeda.