Hal-Hal Yang Diperlukan Untuk Pemberian Kredit

Hal-Hal Yang Diperlukan Untuk Pemberian Kredit

seperti yang kita ketahui bersama untuk memulai usaha, dibutuhkan sejumlah dana, kebutuhan dan tersebut dapat diperoleh dari modal sendiri atau modal pinjaman. berbagai lembaga keuangan yang bisa dijadikan tempat untuk meminjam modal antara lain dunia perbankan dan lembaga nonbank, seperti leasing dan pegadaian atau asuransi. pinjaman atau kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari berbagai jenis, tertangung dari jenis usaha yang akan mengambil pinjaman atau kredit. jumlah dan suku bunganya pun tergantung dari jenis pinjaman dan jenis usaha yang dimiliki. nah, kali ini kita akan membahas Hal-Hal Yang Diperlukan Untuk Pemberian Kredit kepada nasabah.

Hal-Hal Yang Diperlukan Untuk Pemberian Kredit

dalam pemberian kredit atau pinjaman yang disalurkan diperlukan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepercayaan

sebelum mencairkan dana ke nasabah bank harus yakin dan percaya dahulu bahwa nasabah akan mengembalikan kredit yang diberikan. kepercayaan ini didasarkan pada latar belakang dan pengalaman usaha nasabah yang akan mengambil pinjaman atau kredit, juga dengan melihat prospek usaha dari nasabah kedepannya seperti apa, dengan demikian demikian perbankan akan yakin bahwa nasabah yang akan mengambil pinjaman atau kredit pasti akan aman. dalam hal ini nasabah memperoleh kepercayaan dari bank setelah melakukan survai.

2. Jangka Waktu

setiap pinjaman atau kredit yang diambil oleh nasabah di bank memiliki jangka waktu tertentu. jangka waktu yang dimaksudkan di sini adalah batas waktu pengambilan pinjaman atau kredit yang telah ditentukan dan disepakati. jangka waktu yang disepakati ini akan di muat dalam PK (perjanjian Kredit) yang kemudian ditanda tangani oleh nasabah sebagai persetujuan bahwa hal-hal yang telah dimuat dalam Perjanjian Kredit tersebut telah disetujui oleh nasabah.

3. Kesepakatan

sama halnya dengan jangka waktu di atas, kesepakatan ini juga dimuat dalam perjanjian kredit antara nasabah dan bank sebagai kreditor, isi perjanjian ini memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak debitur dan kreditor yang harus ditaati bersama, biasanya kesepakatan ini selain telah disiapkan oleh bank juga akan dibuatkan akta dari notaris sebagai pengikat jaminan yang kemudian akan dijelaskan dan ditanda tangani pada saat akad kredit.

4. Risiko

Pemberian Pinjaman atau kredit memiliki risiko untuk tidak dibayarkan, risiko ini terbagi dua, yang pertama faktor kesengajaan, yaitu nasabah sengaja tidak mau membayarkan pinjaman atau kredit karena berbagai sebab. yang kedua faktor tidak sengaja, adanya keinginan untuk membayar namun tidak memiliki kemampuan. semisal karena pinjaman atau kredit yang dibiayai mengalami musibah.

5. Balas Jasa

Nasabah berkewajiban untuk membayar jasa atas penggunaan dana yang diberikan oleh bank. Nasabah atau kreditor sebagai penerima dan akan dikenakan bunga sebagai jasa pinjaman kredit yang diberikan dan biaya lainnya seperti biaya asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya lain yang muncul dalam proses pencairan dana dari bank ke debitur.

nah, itulah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mencaikan kredit ke debitur.

Author: ryan