Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai proses atau 6 Cara Pembubaran PT (Perseroan Terbatas). Pembubaran PT adalah sebuah prosedur agar pemberhentian operasional bisnis sah di mata hukum. Penutupan atau pembubaran suatu PT merupakan langkah akhir dalam mengatasi situasi yang rumit terkait nasib bisnis.
Selain itu, kami juga akan memberitahu kamu terkait beberapa alasan mengapa keputusan pembubaran PT diambil oleh para pengusaha. Berikut ini ulasannya!
6 Cara Pembubaran PT (Perseroan Terbatas)
Berdasarkan Undang-Undang PT, ada enam dasar terjadinya pembubaran perseroan.
1. Keputusan RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan perseroan selain direksi dan dewan komisaris. berdasarkan Pasal 142 ayat 1 huruf a, yang berwenang memutuskan pembubaran perseroan adalah RUPS.
pengajuan atau usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya dapat dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham, anggota direksi tidak berhak mengajukan usul pembubaran secara sendiri, melainkan harus berdasarkan Keputusan Rapat Direksi. begitu pula dengan dewan direksi hanya bisa mengusulkan pembubaran melalui keputusan Rapat Dewan Direksi dan usul oleh pemegang saham, hanya dapat dilakukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per sepuluh dari jumlah sepuluh saham dengan hak suara.
2. Pembubaran Karena Jangka Waktu Perseroan Berakhir
Dalam Anggaran dasar perseroan dapat menetapkan batas waktu berdirinya perseroan, bisa 30 tahun, 75 tahun atau tidak terbatas. untuk perseroan yang mempunyai batas waktu, maka apabila jangka waktu habis, pembubaran perseroan langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum.
Contoh kasusĀ semisal ada perusahaan pemilik Hak Guna Usaha. Jika masa berlaku Hak Guna Bangunannya habis, maka perseroan dapat membubarkan diri.
3. Bubar Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Berdasarkan pasal 146 ayat 1 undang-undang PT, Kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan. Jadi tentang hal ini pihak yang berkepentingan bukan hanya pemegang saham, direksi dan dewan komisaris, hal ini terjadi jika perseroan melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. selain itu pihak lain yang berhak pula mengajukan permohonan pembubaran perseroan tidak diuraikan secara detail di dalam undang-undang PT tersebut.
4. Boedel Pailit Tidak Mencukupi Membayar Biaya Kepalitan
Berdasarkan pasal 142 ayat 1 Undang-undang PT dapat berimplikasi pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas.
bila hal ini terjadi maka pembubaran perseroan juga akan terjadi.
5. Harta Pailit Berada Dalam Keadaan Insolvensi
Hal berikut yang dapat membubarkan perusahaan ketika pasca jatuhnya putusan pailit, maka harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, maka sejak itu terjadilah pembubaran perseroan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 142 ayat 1 huruf e Undang-UndangĀ PT
6. Dicabutnya Izin Usaha Perseroan
Terakhir, menurut undang-undang pasal 142 ayat 1 huruf f, dicabutnya izin usaha perseroan juga akan berdampak pada pembubaran perseroan, bilamana izin yang dicabut itu merupakan satu-satunya jenis izin usaha yang dimiliki perseroan.
Nah itulah 6 Cara Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaan bagi pembaca.